Penyelundupan 34.472 Ekor Benih Lobster ke Singapura Gagal, Petugas Gabungan Temukan Modus Baru

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta digagalkan petugas gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Polri.

Para penyelundup tersebut bergerak pada Kamis, 8 September 2022, pukul 23.00 WIB. Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi dengan mesin press khusus.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Jakarta Yuwono di Jakarta, Senin (12/9/2022) dilansir dari laman KKP, menjelaskan, penyelundupan kali ini pelaku menggunakan modus baru. 

"Yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan kedalam boks kayu," ujarnya. 

Baca juga :

Mobil Bea Cukai Ketemu di Merakurak Tuban, Tahanan Kasus Rokok Ilegal Bojonegoro yang Kabur Menghilang

Empat Kali Masuk Bui, Residivis Tuban Kembali Gasak Motor di Rengel

Tak Kapok, Residivis Pencuri Burung di Tuban Berulah Lagi

Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), SMU berisi muatan berupa lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry). BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir cargo Bandara Soetta setelah petugas polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. 

Total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara. 

Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurung niatnya menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutupnya.

Selanjutnya, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS