Reporter: Dhahrul Mustaqim
blokTuban.com - Sejumlah pemuda di Kabupaten Tuban mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban guna melaporkan nama yang diduga tercatut ke dalam anggota partai politik, Selasa (9/8/2022).
Pelaporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Tuban ini diawali dengan melakukan cek data melalui link yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Tuban, Marfuah, selaku penerima laporan tersebut mengatakan hari ini sudah sudah ada tiga orang yang melaporkan bahwa namanya tercatut ke dalam partai politik.
"Jadi terkait beberapa laporan yang masuk hari ini sudah ada tiga laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Tuban yang melaporkan namanya dicatut sebagai salah satu anggota politik," terangnya.
Perempuan asal Merakurak tersebut menambahkan, supaya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban jika merasa namanya terdaftar ke dalam partai politik diharapkan untuk sesegera mungkin melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tuban.
"Nah monggo bagi seluruh sahabat Bawaslu di Kabupaten Tuban yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol bisa melapor ke Bawaslu, akan kita lakukan pemrosesan," tambahnya.
Baca juga :
- Partai Gerindra Resmi Daftar ke KPU, 3 Langkah Strategis Kader di Tuban untuk Kemenangan Pemilu 2024
- Tak Mau Kalah dari Des Ganjar Pranowo, Relawan Tuban Beri Dukungan Puan Maharani Maju Pilpres 2024
- Ramai Kades di Tuban Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Jubir Pemkab: Itu di Luar Kampanye
-
Lanjut Marfuah, usai adanya pelaporan itu, dari pihak Bawaslu Kabupaten Tuban akan melaporkan ke KPU Kabupaten Tuban guna ditindaklanjuti.
"Tindaklanjutnya nanti tentu akan kita lakukan kajian dan akan kita berikan saran perbaikan kepada KPU atau kita beri rekomendasi," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya memaparkan kronologi awal NIK-nya masuk ke dalam partai politik, padahal sebelumnya tidak pernah mendaftarkan diri ke dalam partai politik itu sendiri.
"Yang saya laporkan itu adalah pencatutan NIK saya di dalam sipol, artinya bahwa pada tanggal 4 Agustus kemarin saya ngecek di aplikasi sipol di web yang disebarluaskan oleh KPU saya cek saya masukkan NIK saya ternyata saya anggota partai politik," paparnya.
Tentu dengan adanya kejadian tersebut, laki-laki yang memakai baju putih itu merasa dirugikan, karena masa depan menurutnya masih panjang, sedangkan untuk keluar dari DNA parpol prosesnya lama, yakni 5 tahun.
"Saya merasa bahwa selama ini saya tidak pernah ikut maupun gabung di dalam partai politik ataupun masuk ke dalam struktural partai politik akan tetap di dalam aplikasi sipol saya masuk di struktur parpol, ini saya rasa sangat merugikan bagi kita generasi muda yang nantinya masih banyak hal yang harus kita tempuh dan gapai cita-cita ke depan," tegasnya.
Terakhir, harapan besar dia kepada seluruh partai politik untuk tidak sewenang-wenangnya memasukkan NIK masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban khususnya ke dalam anggota parpol, karena dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
"Maka saya berharap kepada partai politik, baik yang baru maupun yang lama untuk tidak sewenang-wenangnya mencatutkan NIK masyarakat Kabupaten Tuban khususnya di dalam struktur partai politik tanpa seizin orangnya," pungkasnya. [Rul/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS