Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Seorang janda berinisal UR Binti S (35) tega menguras isi ATM seorang pria dengan inisial SD (57) yang kondisinya dalam keadaan sakit lumpuh atau stroke. Tidak lain, UR merupakan perawat SD yang juga tengah menjalin hubungan sepesial.
UR ditangkap Satreskrim Polres Tuban di rumah kos yang disewanya, di Jalan Wali Songo Nomor 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban pada 05 April 2022. Berdasarkan keterangan saksi dan korban dengan dukungan kuat rekaman CCTV mesin ATM.
Kapolres Tuban, AKBP Darman menerangkan, pertama kali tersangka menguras ATM BNI milik korban sebesar Rp6 juta. Kedua kalinya, ATM BRI korban senilai Rp5,5 juta. Sehingga totalnya Rp11,5 juta.
"Usianya terpaut jauh, namun ada hubungan spesial antara korban dan pelaku," kata Darman dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (11/5/2022).
Bagaimana UR bisa mengambil ATM SD, lalu mengurasnya? Kapolres menjelaskan, cara pertama yang dilakukan tersangka yaitu mengambil ATM BNI dari dompet korban yang disimpan di laci meja tv ruang tamu rumah milik SD yang beralamatkan di Gang 8 No 461 RT. 03 RW. 4, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Selanjutnya tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI tersebut di mesin ATM area Supermarket BRAVO. Cara kedua sama. Namun isi ATM BRI tersebut dikuras melalui mesin ATM berbeda, yaitu lokasinya berada di depan Polres Tuban.
"Modusnya tersangka mengambil ATM pada saat berkunjung ke rumah korbannya. Lalu nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban di foto," beber mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 lembar foto pelaku hasil pantauan CCTV yang ada di ruang mesin ATM BRI di depan Polres Tuban, foto kopi buku tabungan bank BNI dan BRI atas nama SD.
Selain itu, foto copy Screenshot laporan SMS banking BANK BNI, baju daster atau longdreas warna biru dongker, dan kerundung warna coklat milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini UR mendekam di tahanan Polres Tuban. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. [rof/Ali]