Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan RE. Martadinata, Rabu (11/5/2022).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi jika penertiban tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan atau kesepakatan batas waktu berjualan yang sudah ditentukan, sehingga membuat lokasi sekitar kurang sedap dipandang.
“Kami hanya menertibkan tenda atau lapak PKL yang berjualan malam tapi paginya tidak dibongkar yang seringkali langsung ditinggal, sehingga kurang sedap dipandang,” terangnya Gunadi saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Dalam giat patroli rutin tim URC/ONCALL tersebut, lanjutnya pihaknya berhasil membongkar tenda milik tiga PKL. Di mana dua diantaranya beralamatkan Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu dengan inisial nama D dan M. Sedangkan satu PKL lainnya berasal dari Kabupaten Gresik berinisial R.
Setelah sejumlah tenda tersebut dibongkar, maka pihak Satpol PP memberikan peringatan secara lisan kepada pemiliknya agar tetap taat kepada kesepakatan yang telah diberlakukan serta tetap menjaga keindahan lingkungan di Kabupaten Tuban.
“Tenda-tenda tersebut hanya dilepas dan dikembalikan ke pemilik, yang bersangkutan kita beri peringatan lisan agar taat kesepakatan dan tetap menjaga keindahan lingkungan, selesai berjualan harus tetap dibongkar,” imbuhnya. [Sav/Ali]