Satreskrim Kembali Amankan Aset Reseller Investasi Bodong

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil mengamankan sejumlah aset milik IW (22) reseller investasi bodong yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022) kemarin.

Perempuan asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu sekitar 60 korban atau member dengan kerugian mencapai Rp. 4.036.775.000.

Dalam penetapan tersangka, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 kulkas merk LG, 1 motor merk Honda Scoopy, 1 HP merk Iphone 13 Pro Max, 1 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BCA beserta kartu ATMnya dan 1 lembar kartu ATM warna kuning terbitan BCA.

Namun setelah dilakukan pengembangan, aset lain milik tersangka yang berkaitan dengan penipuan kembali diamankan oleh penyidik. Baru-baru ini, sejumlah aset yang diamankan adalah 1 unit mobil Wuling, 1 unit motor Vespa, 1 unit laptop dan 1 jam tangan.

"Ada perkembangan aset lain yang kita amankan," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Kasat menambahkan, sejumlah aset tersebut diamankan dari rumah tersangka yang kini telah ditahan. "Sejumlah aset diamankan dari rumah IW pelaku investasi bodong, ada jam tangan, laptop, motor vespa dan mobil," imbuhnya.

Sementara itu, terkait aset lain yang diburu, Adhi mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan dan segala kemungkinan aset yang ada kaitannya dengan tindak penipuan bermodus investasi oleh tersangka akan jadi perhatian dari penyidik.

"Apakah ada aset lainnya dari IW, masih kita kembangkan. Tersangka dijerat pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Sebatas diketahui, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban sebagai tersangka.

Dua orang reseller itu adalah FZ (21) seorang mahasiswi asal Kecamatan Tuban. FZ ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (18/1/2022) yang lalu dan telah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Tuban.

Kemudian, IW (22) warga Jalan Basuki Rachmad Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. IW ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022).[hud/sas]