Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Gresik Ditangkap Warga

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Warga Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Gresik yang diduga mencuri kotak amal di Masjid Jami' Al-Musa dusun setempat, Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pria tersebut diketahui MS(48) warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dia ditangkap di area makam Mbah Kiai ketika hendak membuka kunci kotak amal yang dicuri dari masjid.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kronologis penangkapan pelaku pencurian kotak amal masjid tersebut berawal ketika tersangka masuk ke halaman masjid dengan memarkir motornya di parkiran masjid.

"Kemudian, menuju ke serambi masjid dan menghampiri kotak amal yang berada di serambi masjid tersebut," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Sabtu (11/7/2020).

Setelah itu, kembali menuju motornya untuk mengambil linggis kecil (Kubut) dari dalam jok. Lalu kembali lagi menghampiri kotak amal dan mengangkat kotak amal tersebut untuk dibawa menuju ke sebelah masjid tepatnya di area komplek Makam Mbah Kyai.

Saat berada di area makam, tersangka dipergoki oleh dua orang saksi yakni, Ali Marsudi (35) dan Edy Suprianto (29) warga Kabupaten Kudus. "Tersangka membawa kotak amal ke area makam Mbah Kyai untuk dibuka, sebelum berhasil dibuka kedua saksi sudah memergoki," imbuhnya.

Mengetahui kejadian tersebut, kedua saksi langsung menghubungi para pemuda sekitar Masjid Jami’ Al-Musa. Kemudian secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Plumpang.

"Akibat kejadian tersebut kerugian diperkirakan kurang lebih Rp.778.100," imbuhnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 kotak amal terbuat dari plat besi bercat warna hijau dengan ukuran 50 CmX40 Cm, uang tunai dalam kotak amal senilai Rp778.100, 1 kunci gembok kotak amal, Merk SOLIGEN beserta anak kuncinya, 1 linggis panjang 30 Cm bercat warna biru, 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol S-3356-DT.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan persangkaan Pasal tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP.[hud/ito]