Menelusuri 47 Paket Pekerjaan Fisik Terlambat, 2 Putus Kontrak?

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018 memang sudah disetujui oleh pimpinan DPRD Tuban. Kendati demikian, masih ada sekelumit fakta yang menarik ditelusuri soal 47 paket pekerjaan fisik terlambat dan dua mengalami putus kontrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo memberi perhatian lebih ke Dinas PUPR, terkait adanya paket terlambat dan putus kontrak, dari total 363 paket pekerjaan fisik yang ada sepanjang 2018.

Hal ini jelas mengindikasikan adanya kesalahan dan ketidaktepatan dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Karena itu membutuhkan penjelasan detail mengenai masalah yang terjadi.

"Ini penting untuk mengidentifikasi masalah lebih lanjut dan agar dapat merumuskan solusi yang jauh lebih baik kedepan. Harapannya masalah yang sama tidak terulang," kata Tulus.

Wabup Tuban Noor Nahar Hussein menjelaskan, terkait dengan keterlambatan penyelesaian beberapa kegiatan serta adanya pekerjaan putus kontrak memang benar.

"Ada dua sebab yaitu setelah surat perintah mulai kerja (SPMK), rekanan tidak segera memulai pekerjaan di lapangan. Kedua, kurangnya tenaga kerja dan bahan material yang harus dicukupi rekanan," tegasnya.

Sedangkan upaya pengendalian yang telah dilaksanakan yaitu, para PPK, PPTK dan petugas pengawas lapangan senantiasa mengingatkan kepada rekanan pelaksana kegiatan secara lisan maupun tertulis.

Untuk segera mengadakan percepatan pelaksanaan pekerjaan dengan cara menambah jumlah tenaga kerja, kecukupan bahan/material yang dibutuhkan termasuk penambahan jam kerja pada setiap harinya/lembur. [ali/rom]