Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Ada beberapa hal yang mesti dilakukan saat ada keluarga maupun kerabat yang meninggal dunia. Selain urusan pemakaman, pihak keluarga juga perlu mengurus Akta Kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lalu, bagaimana syaratnya mengurus akta kematian?
Berikut syarat mengurus Akta Kematian di Kantor Disdukcapil Tuban:
- Mengisi formulir laporan kematian (F2-28).
- Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa/Kelurahan setempat (F2-29).
- Surat Kematian Asli dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas (Tempat Meninggal).
- Foto Copy KTP-el Jenazah (Bila Ada)
- Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Ijazah/SK Bagi PNS/Penyertaan Dokumen.
- Foto Copy dua KTP-el Pemohon dan dua orang saksi.
- Foto Copy KK Jenazah dan Jika Menjadi Kepala Keluarga KK di pecah dulu.
- Surat Kuasa bermaterai Rp6000 bila pemohon bukan Ortu/Ahli Waris.
Terbaru, Begini Syarat Pembuatan Akta Kematian
5 Comments
1.230x view