Padat Karya Tunai yang Diwajibkan dari DD

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan padat karya tunai (PKT) di desa, Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Tuban melakukan sosialisasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) baru di Bangilan. Pemdes diharapkan menganggarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.

Sesuai Juknis, TPPI Tuban, koordinator Bangilan Joko mengungkapkan, pelaksanaan PKT di desa diharapkan menyasar pada anggota keluarga miskin penganggur, setengah penganggur, dan anggota keluarga dengan balita gizi buruk bila ada.

Sehingga, manfaatnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.

"Kegiatan PKT diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes minimal 30 persen. Itu sesuai kesepakatan empat menteri untuk percepatan pelaksanaan UU Desa No.6 Tahun 2014," terang pria yang mejabat sebagai Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) itu.

Lanjut Joko, pembayaran 30 persen upah tenaga kerja dihitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK). Hitungannya, 1 HOK sama dengan delapan jam.

"Kegiatan PKT di desa dilakukan melalui mekanisme swakelola. Mengutamakan tenaga kerja dan materi lokal desa, dan upah kerja dibayarkan secara langsung harian dan maksimal mingguan," ulasnya panjang lebar.

Lalu, bagaimana tahapan teknis pelaksanaan Padat Karya Tunai yang bersumber dari DD ini?

Pertama, RAPBDes disusun berdasarkan RKP Desa, lalu diperlihatkan kepada Kabupaten/Kota maupun desa.

Untuk pelaksanaannya sendiri, pemerintah desa membentuk TPK dengan menyusun rencana kerja, pendataan tenaga kerja, dan identifikasi sumber daya lokal yang akan diambil secara padat karya, dan melalui pengadaan barang dan jasa. Data diharapkan tidak dimanipulasi.

Kemudian, program PKT dimuali dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan melaksanakan pembayaran upah. Setelah itu, pelaporan untuk jumlah tenaga kerja yang terlibat dan berapa anggaran yang diserap untuk upah harus akuntabel.

Pemerintah Kabupaten melalui Camat, berwenang sebagai pembina dan pengawasan dalam skema PKT di desa wilayah kerjanya. Sehingga resiko di lapangan bisa diminimalisir.

Peran serta masyarakat lokal ikut aktif mengawal DD adalah keniscayaan. Yuk ikut awasi penggunaan dana rakyat ini! [rof/rom]