Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - AP (28), pemuda asal RT/03 RW/03 Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Minggu ( 25/3/2018) sore, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu lantaran, pemuda yang bertamu ke salah satu rumah di Blok BJ RT/05 RW/05 Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding tersebut nekat menganiaya pemilik rumah yaitu Purwaniting (42).
Dari informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, kejadian itu bermula ketika pelaku bertamu ke rumah korban, kemudian bertanya suami korban, namun korban menjawab suaminya sudah meninggal.
Setelah itu pelaku masuk ke ruang tamu dan kembali bertanya minta alamat Email Kantor Pelayaran dan Nomor Handpone teman dari suami korban, namun korban kembali menjawab tidak tahu.
"Lalu korban masuk ke dapur untuk memasak, pelaku juga mengikuti korban ke dapur. Kemudian langsung memukul korban sebanyak lima kali dengan menggunakan kayu bambu yang mengenai kepala korban," terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.
Karena merasa kesakitan, akhirnya korban meminta tolong kepada warga. Setelah itu pelaku berhasil di amankan oleh warga. Dan korban mengalami luka robek dan berdarah di kepala serta luka memar di kepala bagian kanan.
Dari kejadian itu polisi berhasil mengamankan sepotong kayu bambu panjang 80 cm, tali tampar warna orange, tali tampar warna biru dan tas warna hitam. "Dugaan sementara, pelaku melakukan kekerasan itu ada motif percobaan perampokan (365) KUHP," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek malam ini setelah selesai diproses sidik pelaku kami titipkan di Rutan Polres Tuban dengan Persangkaan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.[hud/ito]