Pendaftaran PPK/PPS, Panwaslukab Tuban Ingatkan KPU Agar Selektif

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban saat ini tengah melakukan seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Tuban meminta KPU agar melakukan seleksi secara ketat. Sebab, masa pendaftaran menjadi anggota PPK/PPS bersamaan dengan masa pendaftaran partai politik.

"Yang perlu diperketat adalah memastikan calon PPK/PPS bukan anggota partai politik," pinta Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin, Rabu (25/10/2017).

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU dan seterusnya, khususnya pada pasal 18 (1) poin e bahwa syarat menjadi anggota PPK/PPS adalah tidak pernah menjadi anggota parpol dalam janagaimana cara mengecek itu? Dalam mendaftarkan Parpol, pengurus wajib memasukkan KTP elektronik dan KTA sebagai syarat pendaftaran. Maka, bagi pendaftar PPK/PPS, KPU harus meneliti dan mencocokkan dengan baik, jangan sampai KTP nya ada dalam keanggotaan Parpol.

"Selain itu juga yang terpenting tidak pernah menjabat PPK/PPS dua periode," Masrukhin menandaskan.

Di sisi lain, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi. Kendati begitu, bagi calon PPK/PPS untuk memperhatikan regulasi yang ada.

"Kami mengimbau, bagi masyarakat yang berkompetisi tetap mentaati regulasi yang berlaku," pungkasnya. [rof/col]