Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Terkait dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dalam hal ini adalah penempatan tugas Sekretaris Desa (Sekdes) PNS di kecamatan. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, menanggapinya dengan mengembalikan mekanisme kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang dalam hal ini adalah Bupati Tuban H. Fathul Huda.
"Untuk Sekdes PNS yang ditempatkan menjalankan tugasnya di kecamatan, kita kembalikan mekanismenya ke Pemkab, karena itu haknya Bupati, sedangkan untuk penempatan kembali menjadi perangkat desa itu haknya Kepala Desa," kata Akhmad Wahzudi kepada blokTuban.com.
Menurutnya, apabila Sekdes tersebut ditempatkan di kecamatan, mereka tetap saudara yang dipindah tugas. Selain itu, perangkat yang tetap bertugas di desa karena permintaan Kades, itu juga merupakan saudara.
"Kalau ditempatkan di Pemkab mereka adalah saudara kita yang pindah tugas. Sedangkan yang tetap bertugas di desa, mereka juga saudara kita," pungkasnya.[hud/col]
PPDI: Kembalikan Mekanisme Penempatan Tugas Sekdes ke Pemkab
5 Comments
1.230x view