Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Setelah terbitnya Surat Edaran tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (30/8/2017), sebagian Sekdes sudah meninggalkan desanya. Namun sebagian, juga masih bertugas di desa.
Di Kecamatan Jatirogo misalnya. Sembilan dari sepuluh orang Sekdes PNS telah bertugas di kantor kecamatan. Sementara satu orang mengajukan untuk ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jatirogo.
"Semua sekdes PNS sudah mengajukan mutasi ke kecamatan dan ada satu yang minta di UPTD PU Kecamatan Jatirogo," ujar Camat Jatirogo, Moh. Nawawi saat dikonfirmasi blokTuban.com, Senin (4/9/2017).
Situasi berbeda dengan Kecamatan Singgahan. Ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Camat Singgahan, Dani Ramdani mengaku jika enam Sekdes PNS sampai saat ini masih bertugas di desanya.
"Sementara ini masih di desa. Mereka diberi waktu 10 hari untuk mempertimbangkan sejak surat diterima," sambung mantan Sekcam Montong itu. [rof/ito]