Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sejumlah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Senin (3/4/2017), melakukan penertiban sepanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Penertiban banner dan spanduk tersebut dilakukan oleh regu petugas operasi patroli rutin Satpol PP Tuban di simpang tiga Manunggal Utara, Kabupaten Tuban.
Kabid Tibum Satpol PP Tuban, Totok mengatakan, penertiban dilakukan oleh regu operasi patroli rutin dengan sasaran banner dan spanduk yang dipasang di pohon-pohon pelindung maupun di tiang-tiang listrik.
"Kami tertibkan pemasangan spanduk yang melanggar aturan," kata Totok, saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Selain itu, masih kata Totok, sasaran dari penertiban ini adalah banner maupun spanduk yang izinya sudah habis, sehingga ditertibkan.
"Banner dan spanduk yang masa izinya habis dan belum dicopot oleh pemiliknya juga kami tertibkan," jelas Totok.[hud/rom]
Satpol PP Tertibkan Banner dan Spanduk yang Melanggar
5 Comments
1.230x view