Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Terkait surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban (11/1/2017), yang menindaklanjuti surat dari Kapala Kepolisian Resort Tuban Nomer B/30/1/2017 Satlantas 7 Januari 2017 Perihal: Penertiban pelajar yang menggunakan roda dua.

Pihak sekolah SMPN 1 Montong, Kabupaten Tuban telah mensosialisasikan kepada semua siswa-siswinya, bahwa siswa SMP sederajat belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur.

Disamping itu, untuk memberikan himbauan lebih lanjut, pihak sekolah dan polsek Montong akan membrikan himbauan sekaligus pembinaan pada saat upacara hari Senin.

"Besok Senin kami akan mengundang dari Polsek Montong untuk memberikan semacam himbauan dan pembinaan," ungkap Waka Kurikulum SMPN 1 Montong Ruri, Sabtu (14/1/2016).

Ia menambahkan, sementara ini dengan kebijakan tersebut, belum ada tanggapan dari orang tua siswa-siswi. "Mau tidak mau, dengan ini orang tua ya harus siap mengantarkan anaknya bagi yang rumahnya jauh," tambahnya.

Diketahui, dalam pernyataan surat edaran tersebut tertulis, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penertiban oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tuban dan langsung dilaksanakan penindakan dengan tilang. [hud/rom]