Pasien RSJ Meninggal 2 Bulan, Keluarga Tidak Tahu

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) asal Tuban, Kalis (48) yang beralamat di Dusun Tlogosangen RT.05/RW.05 Desa Temandang Kecamatan Merakurak, dikabarkan meninggal sekitar dua bulan lalu, namun keluarga baru mendapat kabar atas meninggalnya pasien tersebut Selasa kemarin.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, Kalis mulai menderita penyakit kejiwaan sekitar 22 tahun lalu, tepatnya saat dia berusia sekitar 26 tahun.

Tanggal 21 April 2016, perangkat desa beserta pihak kecamatan dan dinsos mendatangi rumah Kalis untuk membujuk keluarga agar memperbolehkan Kalis menjalani perawatan di RS Menur Surabaya, namun keluarga menolak.

Tak berhenti disitu, upaya dari Pemerintah setempat, tanggal 2 Mei 2016, dari pihak Dinsos, Camat, Puskesmas, akhirnya kembali mendatangi rumah keluarga Kalis untuk mmbujuk keluarga. Namun lagi keluarga menolaknya.

Akhirnya setelah pihak pemerintah setempat memberikan pemahaman hukum, keluarga memperbolehkan Kalis untuk dibawa ke RSJ.

Kalis sempat melawan, bahkan dua kali disuntik bius pun tak mempan membuat tubuhnya pingsan, hingga dia dibawa ke RS Menur dalam keadaan diikat dan sadar.

"Setelah dibawa untuk dirawat di RS Menur, akhirnya keluarga menjenguk pada tanggal 13 Juni," ujar Adik Kalis, Madri (47).

Saat itu, keluarga tidak melihat ada tanda-tanda Kalis menunjukkan keadaan membaik, justru badannya semakin kecil.

"Kita kesana baru satu kali, dan tidak melihat Kalis membaik," kata Madri.

Setelah lama tidak mendapatkan kabar, akhirnya tepat tanggal 21 Juli keluarga mendapat informasi bahwa Kalis sudah diperbolehkan untuk keluar dari RS Menur, karena sudah dinyatakan sembuh. Keluarga mendapat surat untuk menjemput Kalis, namun tidak mau dengan alasan yang membawa Kalis ke Menur adalah Dinas sosial.

"Kita tidak mau jemput, karena yang membawa kan Dinas Sosial, jadi ya harus Dinas sosial yang menjemput," tegasnya. [nok/rom]

*Teks foto: Keluarga menunjukkan surat sembuh dari RS Menur untuk Kalis dan surat pernyataan dari perangkat setempat.