Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Setiap kendaraan yang akan digunakan untuk operasional sewa, pasti akan menjalani uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) oleh Dinas Perhubungan. Uji tersebut untuk memastikan apakah kendaraan layak jalan atau tidak mengingat banyak klasifikasi untuk pemberian izin kelayakan.
Data yang tercatat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, setiap harinya setidaknya ada sebanyak enam puluh hingga sembilan puluh kendaraan roda empat yang melakukan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Paraith mengatakan, jumlah pemilik kendaraan di Tuban yang melakukan Uji KIR setiap harinya tergolong tinggi. Mereka mengajukan uji KIR untuk menjamin keamanan dan kenyamanan kendaraannya.
"Kendaraan umum ataupun kendaraan angkutan barang juga ikuti uji KIR," ujarnya kepada blokTuban.com, Selasa, (29/11/16)
Lebih lanjut Paraith menjelaskan, puluhan kendaraan yang melakukan uji KIR tersebut tentunya tidak semuanya lolos. Biasanya, ada sekitar tiga hingga lima kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan atau tidak lolos.
Dishub memberikan kelonggaran batas waktu selama satu kali dua puluh empat jam bagi pemilik kendaraan yang gagal uji KIR untuk mengikuti proses uji KIR kembali.
"Silakan pemilik kendaraan untuk mengikuti uji KIR kembali," pungkasnya. [nok/col]