Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Bupati Tuban, Fathul Huda mengganggap sejauh ini pengembang atau developer perumahan belum optimal dalam pemenuhan kewajibannya. Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan serta Permukiman.
"Pembentukan Raperda berdasarkan ketentuan pasal 26 Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) npmor 9 tahun 2009, tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari pengembang kepada pemerintah daerah perlu diatur dengan peraturan daerah,” ungkap orang nomor satu di Tuban tersebut.
Kurangnya optimalisasi para pengembang, sampai saat ini menjadi persoalan tidak gampang bagi Pemkab Tuban. Lebih lanjut Huda menyatakan, hal tersebut sebagai tindaklanjut ketentuan pasal 26 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Kebutuhan masyarakat kedepan dalam hal permukiman tidak bisa diabaikan begitu saja. Lantaran seiring dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk, tuntutan masyarakat akan butuh lahan perumahan terkait sarana, prasarana dan utilitas semakin meningkat.
“Tuntutan dimaksud bukan sebatas pada segi kuantitas, namun juga kualitas sarana, prasarana dan utilitas,” terangnya
Diketahui, dalam pembentukan Raperda ini juga diatur mengenai sanksi administrasi, bagi pengembang yang tidak menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas perumahan serta pemukiman, akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin. [dwi/rom]
Bupati Sebut Pengembang Perumahan Belum Optimal
5 Comments
1.230x view