Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang menuntut dibayarkannya kompensasi atas keberadaan gas buang oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Senin (3/10/2016) oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tuban dinilai tidak sepantasnya dilakukan. Pasalnya, kompensasi menjadi kewajiban atas perusahaan melalui kompensasi.
Pembayaran kompensasi, menurut Agung Supriyanto tidak pantas dituntut terlebih hal tersebut sudah tertera dalam perundnagan yang terkait. Seperti dalam PP nomor 47 tahun 2014 tentang perubahan akademi minyak dan gas bumi menjadi sekolah tinggi energi dan mineral, kalau ada masyarakat menggugat tidak cukup etis, lantaran ini hak masyarakat atas perushaan dengan memberikan pemberdayaan berupa pemberdayaan yang kompherensif.
[Baca juga: Sosialisasi Dampak Gas Buang JOB PPEJ Tak Temui Titik Terang ]
"Sedangkan dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolan lingkungan, bila dalam aktifitas memunculkan dampak sudah melanggar hukum," kata Agung.
Sesuatu tindakan, lanjut Agung yang melawaan atau melanggar hukum atas kegiatan perusahaan harus diberi sanksi. Sanksi yang diberikan tersebut dengan memberikan kompensasi ke masyarakat di sekeliling perusahaan.
Diakui Agung, di pemerintahan Tuban sendiri Sumber Daya Manusia atau Human Resources Development yang ahli di bidang migas tidak ada. Sehingga mengahadapi permasalahan migas menjadi berlarut tanpa titik terang.[dwi/ito]