Semua yang Berpenghasilan Berhak Atas Tax Amnesti

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.

Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Tuban, Veryarnes Joeditya mengatakan penghasilan dalam hal perpajakan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya, tidak dibedakan penghasilan resmi atau tidak resmi. Hal tersebut dikatakan Veryarnes dalam materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Selasa (27/9/2016).

"Seseorang yang memiliki penghasilan yang belum dikenakan pajak maka sangat disarankan untuk mengikuti amnesti pajak," terang Veryarnes.

Dengan mengikuti amnesti pajak, lanjut Veryarnes maka yang bersangkutan akan mendapatkan fasilitas, salah satunya yaitu kewajiban perpajakannya untuk tahun 1985 s.d. 2015 dianggap sudah tuntas. Sebab itu, tidak akan dipertanyakan lagi oleh petugas pajak.

Bersamaan pemberlakuan program pengampunan pajak, timbul isu bahwa amnesti pajak ini merupakan pajak berganda karena dikaitkan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan.

Terkait isu pajak berganda, Veryarnes menjelaskan perihal yang dicakup oleh amnesti pajak adalah pajak atas penghasilan bukan pajak atas kepemilikan harta. selain itu, dijelaskan bahwa PBB dan pajak kendaraan merupakan pajak daerah yang wajib disetorkan oleh pemilik harta tersebut.

"Sedangkan amnesti pajak terkait dengan pajak atas penghasilan yang dipergunakan untuk memperoleh harta tersebut, jadi bukanlah merupakan pajak berganda," ungkap Veryarnes. [dwi/col]