Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menunggu keputusan pihak SKK Migas terkait tuntutan wara atas pembayaran lunas kompensasi selama tahun 2016. Pemdes Rahayu dalam hal ini menolak pembayaran kompensasi selama dua bulan atau dalam kata lain tali asih tersebut.
Diberitakan sebelumnya, telah dilakukan pertemuan antara pihak Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB PPEJ) dan Pemdes Rahayu. Dalam pertemuan tersebut pihak Desa Rahayu mendesak JOB PPEJ menyampaikan tuntutan pembayaran kompensasi selama delapan bulan kepada SKK Migas.
"Saat ini pihak Goverment Relations (Govrel) ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan warga," kata Kepala Desa Rahayu, Sukisno, Senin (26/9/2016).
Pada hasil rapat sebelumnya, pihak Pemdes Rahayu mengajukan pembayaran kompensasi dapat dilakukan dalam dua tahap yang masing-masing merupakan akumulasi empat bulan jatah kompensasi. Selain itu apabila pembayaran mundur, Pemdes Rahayu menuntut pembayaran akan ditambah sesuai keputusan pembayaran dari pihak JOB PPEJ.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pak Dodi selaku Govrel yang sekarang di Jakarta menemui SKK Migas. Warga Rahayu minta tuntutan harus disampaikan ke SKK Migas oleh pak Dodi," ujara Ketua BPBD Rahayu, Kamsiadi menambahkan.[dwi/ito]