Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Perwakilan PT. Pertamina (Persero) menyebutkan bahwa Pertamini merupakan bisnis ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama bahaya kebakaran. Menurut Fiel Manger Pertamina EP Asset 4 Cepu, Agus Amperianto, dispenser yang dipakai bukan dari Pertamina dan itu dianggap ilegal.
"Distribusi BBM lewat dispenser hanya boleh melalui dispenser Pertamina di SPBU, Jadi yang dilakukan Pertamini tersebut adalah ilegal," kata Agus sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Kamis (29/9/2016).
Selain itu, Pertamini maupun penjual bensin eceran lainnya yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar karena melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55.
Selain belum ada payung hukum terkait Pertamini, para pelaku usaha tersebut terkadang tidak menempuh prosedur yang benar. Pertamini dinilai juga membahayakan karena sebagian besar dibangun di kawasan padat penduduk, bahkan alat atau mesin pompa ukur buatan yang digunakan di pom bensin mini tersebut juga belum dipastikan aman.
"Secara kemanan dan manajemen lingkungan jelas tidak memenuhi aspek keselamatan, mengingat sarana harus didesain mengutamakan faktor ketersediaan rambu-rambu, pemadam api, dan lain-lain," tandas Agus.
Penyimpanan BBM menggunakan Pertamini terkadang tidak mengedepankan keamanan karena sebagian ada yang disimpan di dalam drum dan disedot pakai mesin pompa air. Pom bensin mini saat ini masih mengambil BBM dari SPBU resmi dengan menggunakan jerigen karena usaha ini merupakan transformasi dari usaha bensin eceran.
Untuk memastikan bahwa usaha itu aman dan sesuai prosedur pihak Pertamini EP meminta partisipasi Pemerintah Kabupaten Tuban atau Pemerintah Kecamatan Bangilan untuk mengidentifikasi apakah ada ijinnya atau tidak. Selain itu dengan adanya kontrol bisa mengurangi praktek penimbunan BBM.
"Kini pertamini menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk mendorong aparat melaksanakan kegiatan identifikasi, jika tidak sesuai prosedur segera ada penertiban," tegas Pria kelahiran Semarang itu.
Data yang dihimpun blokTuban.com, pom bensin mini yang mirip di SPBU tersebut akhir-akhir ini mulai menjamur di Kecamatan Bangilan, baik di jalur propinsi maupun jalur pedesaan. Keberadaan SPBU mini atau pom bensin mini merupakan usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran peralihan dari usaha bensin namun berstatus ilegal.[rof/ito]