Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Beri Waktu Pemilik Reklame

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Keberadaan reklame salah satu hotel yang terpasang ditengah trotoar Jl.Re Martadinata mengundang sejumlah perhatian dari masyarakat, khusunya pengguna jalan. Sebab, trotoar yang difungsikan sebagai jalan bagi masyarakat itu kini telah beralih fungsi sehingga merenggut hak-hak dari pejalan kaki.

Salah seorang pejalan kaki, Emi mengatakan, sangat terganggu dengan keberadaan reklame yang dipajang di trotoar. Dia menilai, sudah jelas trotoar adalah tempat bagi pejalan kaki, bukan tempat untuk memajang reklame.

"Saya tidak bisa lewat trotoar, hingga terpaksa harus lewat ditepi Jalan raya," ujarnya kepada blokTuban.com (Kamis, 22/9/2016)

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan papan reklame menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Menurut Heri, reklame yang dipasang ditengah trotoar sudah jelas melanggar hak dari pengguna jalan, oleh karena itu dia meminta pemilik hotel segera bergegas menertibkan reklamenya.

"Kita beri batas waktu satu Minggu, jika tidak segera ditertibkan maka akan kita bereskan," jelas Heri.

Selanjutnya, aparat penegak Perda itu menambahkan, bahwa tindakan pemasangan reklame tersebut sudah barang tentu melanggar aturan, karena membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman.

"Melanggar Perda No.16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.

Diketahui, papan reklame yang tertulis menunjukkan arah salah hotel itu sudah terpajang ditengah trotoar pada Selasa 20 September 2016.[nok/ito]