Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bancar, Mohamad Idris, menjamin tidak ada biaya alias gratis bagi pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah di kantor KUA.
"Gratis tidak dikenakan biaya," kata Idris kepada blokTuban.com, Rabu (21/9/2016).
Idris menuturkan, selama ini semenjak ada PP nomor 19 Tahun 2015, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), nikah di KUA yang dia pimpin tidak dikenakan biaya. Terkecuali jika akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai, maka akan dikenakan biaya.
"Kalau di KUA gratis, nikah di rumah itu yang bayar," jelasnya.
Menurut Idris, semenjak ada program nikah gratis dari pemerintah ini, jumlah masyarakat yang melangsungkan akad di KUA lebih banyak dari pada di rumah. Diprosentasekan, perbandingan jumlahnya sekitar 60 persen dengan 40 persen.
"Sekarang banyak masyarakat yang melangsungkan akad di KUA, karena tidak dikenakan biaya alias gratis," pungkasnya. [nok/rom]
KUA Bancar Jamin Nikah di Kantor Gratis
5 Comments
1.230x view