Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kabupaten Tuban sejak tiga tahun lalu, terhitung mulai tahun 2013 menyandang dua status di bidang cukai. Yakni, Tuban menjadi penghasil tembakau dan penerima dana cukai tembakau.
Pemerintah di tingkat Provinsi dan Kota atau Kabupaten berhak mendapat dana cukai hasil tembakau sebagai penghasil cukai tembakau. Mengacu Pasal 66A ayat 1 UU Cukai no 39 tahun 20017, penerima cukai tembakau yakni provinsi atau kabupaten yang memiliki pabrik rokok, bukan sebatas penghasil tembakau saja.
Karena Tuban termasuk kabupaten yang memiliki dua industri rokok besar di dua kecamatan di Widang dan Jenu sehingga juga termasuk penerima cukai tembakau.
"Karena Tuban menyandang dua status tersebut sehingga bisa memberi pelatihan pengembangan kemampuan dan keterampilan," kata Asisten (1) Sekretariat daerah Kabupaten Tuban, Sulistiyadi, Selasa (31/5/2016).
Hal demikian, lanjut Sulistiyadi sekaligus menguatkan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pendapatan asli daerah. Selain itu, juga berkesempatan mendapat bantuan permodalan dan sarana produksi.
"Sebab dana bagi hasil cukai Kabupaten Tuban memiliki peranan dalam pembangunan daerah. Terutama meningkatkan ekonomi sosial masyarakat, meningkatkan kualitas berupa penanganan panen dan paksa panen tembakau," kata Sulistiyadi menambahkan.[dwi/col]