14 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pabrik SBI Tuban
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha dari SIG, mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan membantu Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 14 juta batang rokok ilegal.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha dari SIG, mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan membantu Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 14 juta batang rokok ilegal.
Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Tuban tahun 2024 relatif menunjukkan hasil yang baik, terutama dalam tiga sektor utama.
Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi razia rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Kabupaten Tuban.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengingatkan agar Pemkab Tuban senantiasa berhati-hati serta waspada khususnya dalam perencanaan dan penggunaan dana prioritas.
Selama satu tahun terakhir ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama dengan Bea Cukai Bojonegoro telah menangani dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban yang berasal dari Madura.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 cair, Minggu (17/12/2023). Bantuan tersebut diterima oleh 2.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Tuban.
Gudang beserta lahan seluas 863 meter persegi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, Jawa Tengah telah disita oleh Kejaksaan Negeri Tuban., Minggu (26/11/2023).
Pemerintah Kabupaten Tuban bekerjasama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro serius memerangi peredaran rokok ilegal. Tahun ini, media kampanye yang digunakan adalah Campursari.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tuban di tahun 2023 tembus di angka Rp39 milyar. Jumlah ini naik drastis dibanding cukai tembakau tahun sebelumnya hanya Rp28 milyar.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT), sejak 1 Januari 2023 lalu. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2021, tentang tarif Cukai Hasil Tembakau berupa SIgaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, serta Tembakau Iris.