Gempur Rokok Ilegal dan Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Program DBHCHT di Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Tuban tahun 2024 relatif menunjukkan hasil yang baik, terutama dalam tiga sektor utama. Yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal, dan dukungan sektor kesehatan, Kamis (17/10/2024). 

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus digalakkan seperti dalam kegiatan jalan sehat yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban pada 21 September 2024 lalu. 

Lebih dari 1.500 peserta memadati GOR Rangga Jaya Anoraga yang merupakan lokasi start dan finish kegiatan tersebut. 

Para peserta dibekali informasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal serta dampaknya terhadap kesehatan dan perekonomian daerah. Usai jalan sehat, peserta diajak untuk senam bersama.

 

Pencegahan Rokok Ilegal Lewat Edukasi 

Waktu itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menegaskan pentingnya upaya pemberantasan rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Satpol PP dan Damkar bersama Kantor Bea Cukai Bojonegoro yang telah mengambil inisiatif untuk mensosialisasikan bahaya rokok ilegal melalui kegiatan positif seperti ini,” ungkap Bupati Tuban.

Mas Lindra menyatakan kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan semangat kebersamaan dalam menjalankan program. Kolaborasi antara Pemkab Tuban dan Kantor Bea Cukai akan membawa dampak yang lebih besar. Terutama berkaitan dengan upaya edukasi dan pencegahan rokok ilegal.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Ahli Pertama pada Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Syamsudin memberikan apresiasi kepada Pemkab Tuban yang telah mendukung program pemberantasan rokok ilegal. Pelaksanaan Jalan Sehat kali ini merupakan bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”. 

Program tersebut yang bertujuan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah-wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, Kantor Bea Cukai Bojonegoro akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penindakan dan pencegahan rokok ilegal. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan legalitas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menyebutkan selain jalan sehat dan sosialisasi, peserta juga diajak melakukan senam bersama. Kegiatan ini juga diisi dengan berbagai kegiatan edukatif lainnya, termasuk pembagian pamflet, penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta imbauan kepada masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok tanpa cukai resmi. 

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban.

Dengan adanya kegiatan ini, lanjut Gunadi, diharapkan masyarakat Kabupaten Tuban dapat semakin peduli dan berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari produk-produk yang merugikan negara.

 

Perbaikan Kualitas Program Agar Tepat Sasaran 

Pada rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT, Rabu (02/10) Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tuban, Handrijanto, S.E menilai secara keseluruhan evaluasi dan perbaikan tetap diperlukan agar program DBHCHT bisa lebih tepat sasaran serta berdampak optimal bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan.

“Sampai dengan triwulan 3 ini kegiatan yang dilaksanakan meskipun belum sesuai dengan target yang ditentukan, namun pada prinsipnya secara umum telah dapat dilaksanakan dan masih berproses, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan maupun pencairan anggaran,” tuturnya.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada semester 1 tahun 2024, penyerapan DBHCHT Kabupaten Tuban baru 7,17 persen atau Rp 2,35 miliar dari total anggaran Rp 32,78 miliar. 

Rinciannya bidang kesejahteraan masyarakat kurang lebih 2,4 persen, penegakan hukum 6,36 persen, kesehatan 10,4 persen, dan prioritas kebutuhan daerah 29,14 persen.

 

Stop Tuban Sebagai Jalur Perlintasan Rokok Ilegal

Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi razia rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Kabupaten Tuban. 

Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai, yang dianggap merugikan pendapatan daerah dan negara, Selasa (15/10/2024). 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, menyatakan bahwa Tuban menjadi salah satu jalur perlintasan bagi rokok ilegal yang diproduksi oleh industri rumahan di Jawa Timur. 

"Tuban ini menjadi daerah perlintasan peredaran rokok ilegal yang diproduksi oleh industri rumahan dari beberapa kota di Jawa Timur," ungkap Siswanto.

Sepanjang tahun 2024, razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban telah dilakukan sebanyak 46 kali. Dari hasil razia tersebut, sebanyak 1.120 batang rokok ilegal berhasil disita dari berbagai kecamatan di wilayah ini.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko tentang pentingnya memberantas rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai. 

"Melalui razia ini, petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan daerah dan negara, mengingat pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," jelas Eko Widjayanto, Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, pada Selasa (15/10). (*)

*: Artikel ini merupakan infotorial Dinas Kominfo-SP di media blokTuban.com.