Gempur Rokok Ilegal dan Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Program DBHCHT di Tuban
Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Tuban tahun 2024 relatif menunjukkan hasil yang baik, terutama dalam tiga sektor utama.
Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Tuban tahun 2024 relatif menunjukkan hasil yang baik, terutama dalam tiga sektor utama.
Pemerintah Kabupaten Tuban bekerjasama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro serius memerangi peredaran rokok ilegal. Tahun ini, media kampanye yang digunakan adalah Campursari.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT), sejak 1 Januari 2023 lalu. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2021, tentang tarif Cukai Hasil Tembakau berupa SIgaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, serta Tembakau Iris.
Musim pergantian cuaca beberapa waktu belakangan ini, membuat dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat. Salah satunya dirasakan oleh para petani tembakau yang ada di Kabupaten Tuban.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tuban, melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat (2/10/2020).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar penyuluhan ketentuan perundang-undangan terkait cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan Kabupaten Tuban<br />di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kamis (10/11/2016).