SatPol PP Gelar Penyuluhan Cukai Rokok

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar penyuluhan ketentuan perundang-undangan terkait cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan Kabupaten Tuban di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kamis (10/11/2016).

Penyuluhan yang diselenggarakan di Balai Desa setempat tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Heri Muharwanto, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban Wadiono, serta Dirjen Cukai Bojonegoro dan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kabupaten Tuban sebagai Narasumber.

Penyuluhan tersebut diikuti oleh Muspika Kecamatan Kerek, PJ Kepala Desa Jarorejo beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah karang taruna desa setempat. Mereka dibekali penjelasan tentang aturan perda terkait cukai rokok.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, dengan kegiatan penyuluhan ini masyarakat bisa lebih mengerti dan tidak menjual rokok tanpa pita cukai, disamping itu diharapkan masyarakat bisa membantu memberikan informasi adanya oknum-oknum yang menjual rokok ilegal.

"Diharapkan masyarakat mengerti dan memahami, sehingga bukan hanya tidak menjual namun juga dapat membantu menginformasikannya," kata Wadiono. [hud/rom]