Permen Lomba Desa Berganti

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Lomba desa hingga saat ini sudah memasuki tahap klarifikasi, setelah sebelumnya dilakukan pemaparan oleh masing-masing desa peserta lomba. Namun ada yang perlu diketahui, terkait aturan yang digunakan dalam pelaksanaan lomba desa tersebut.

Kasubid Keswadayaan Masyarakat dan Pembangan Sumberdaya, Kabid Pemberdayaan dan Keswadayaan Masyarakat Bapemas Tuban, Amik Faldhori mengatakan, bahwa lomba desa ini merupakan program nasional, sebelumnya aturan yang dipakai adalah Permendagri No 13 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lomba Desa dan Kelurahan, namun sekrang telah berganti.

"Sekarang menggunakan Permendagri No.81 tahun 2015 yaitu tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan," Kata Amik, sapaan akrabnya kepada blokTuban.com

Selanjutnya Amik menjelaskan, ada sedikit perbedaan antara kedua Permendagri tersebut, tapi tidak begitu signifikan. Di Permendagri sekarang ada empat Indikator, yaitu Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat.

"Hampir sama dengan Permendagri yang dulu, seperti yang saya jelaskan ada perbedaan namun tidak Signifikan," pungkasnya.

Diketahui, bahwa dalam pelaksanaan lomba desa ini diikuti oleh sebanyak 20 desa unggulan yang berasal dari masing-masing kecamatan, sedangkan untuk klarifikasi dilakukan pada 4 april sampai 20 april 2016. [nok/rom]