Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Upaya untuk membasmi minuman keras (Miras) jenis arak terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Tuban. Hari ini Jumat (8/4/2016) pukul 09.30 WIB, Satpol PP melakukan operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI dan Polri untuk merazia rumah yang memproduksi arak yang berada di Kecamatan Semanding.
Dari pantauan blokTuban.com, operasi terfokus di Desa Prunggahan Kulon dan berhasil mendapatkan target seorang produsen arak dengan inisial CND (65), warga Desa Prunggahan Kulon Rt.2/Rw.8 Kecamatan Semanding.
Saat dilakukan penggrebekan, CND tengah melakukan aktivitas memasak arak yang nantinya akan digunakan untuk dijual kepada para konsumen.
Dari hasil operasi tersebut, Petugas Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu buah dandang, dua kompor elpiji, dua tabung gas elpiji 3kg dan 75 liter arak, barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, bahwa saat dilakukan penggrebekan operasi gabungan ini, pemilik atau produsen arak dalam keadaan tengah memasak miras berkadar alkohol tinggi.
"Akan dilakukan pembinaan, pemilik membuat surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa dan Camat, agar tidak mengulangi lagi, jika masih mengulangi maka akan diancam dengan Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat, dengan kurungan tiga bulan dan denda maksimal 50 juta," pungkasnya. [nok/rom]
Lagi Asik Masak Arak, di Grebek Satpol PP
5 Comments
1.230x view