Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Minuman keras jenis arak memang terkesan sulit untuk diberantas di Kabupaten Tuban. Faktor yang sudah melekat layaknya sebagai budaya tersebut yang membuat peredaran ataupun produksi arak di Bumi Wali ini tak kunjung bisa diberantas secara menyeluruh. Ibarat peribahasa, satu tumbang maka akan tumbuh yang lain lagi, hal itulah yang menjadi momok dalam pemberantasan minuman berkadar alkohol tinggi tersebut di Kabupaten Tuban.

Kepala Bidang penegak perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban. Wadiono menyatakan, arak memang susah untuk dilakukan pemebrantasan secara langsung ataupun menyeluruh, semuanya harus dilakukan secara bertahap dan berdasarkan info yang diterima Satpol PP dari masyarakat, sampai saat ini produsen arak yang paling tinggi ada di kecamatan semanding.

"Ada di dua desa untuk Kecamatan Semanding, yaitu Tegalagung dan Prunggahan Kulon," kata Wadino.

Wadiono menjelaskan, bahwa memang di Kecamatan Semanding tersebut terdapat air yang sangat bagus jadinya mungkin itu akan menghasilkan kualitas arak yang bagus pula. Sempat pula mendapat kabar, bahwa produsen arak dari semanding berpindah operasi di Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, namun setelah di cek Satpol PP informasi tersebut tidak benar adanya.

"Kita akan terus lakukan pemantauan bagi masyarakat yang masih memproduksi atau menimbun minuman jenis arak tersebut, agar segera menghentikan usaha yang telah dilarang seperti yang tertuang dalam Perda No.16 Tahun 2014 yaitu tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.

Diketahui bahwa sejak bulan November 2015 sampai maret 2016 ini telah berhasil diamankan sebanyak 2340 liter Arak oleh Satpol PP saat menggelar razia miras berkadar alkohol tinggi tersebut, dan pada hari ini bertepatan dengan HUT Satpol PP ke 66 miras jenis arak tersebut akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Gedong Ombo Kecamatan Semanding.[nok/ito]