Pemkab Harus Punya Perda Tentang Ritel

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, mengingatkan agar Bumi Wali sebutan lain Tuban, mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang ritel, atau toko modern.

Anggota Komisi B, Muhammad Musa menjelaskan, memang sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia (RI) Nomor 58 Tahun 2008. Tetapi, perlu ada produk hukum dibawahnya yang mengatur secara detail mengenai keberadaan ritel.

"Supaya ada landasan hukum yang jelas untuk menertibkan keberadaaan ritel ini," kata Muhammad Musa.

Dengan begitu, langkah Pemkab Tuban akan dipermudah untuk melakukan penataan dan penertiban. Supaya usaha modern ini tidak menggusur pasar tradisional yang ada di Tuban.

Dia menceritakan, pada tahun 2015 lalu Perda tentang ini sudah pernah diupayakan. Tetapi, gagal ketika rancangan ini masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Harapannya, Perda ini nanti bisa dimunculkan lagi. Agar antara ritel dan pasar tradisional bisa berjalan beriringan tanpa mematikan satu sama lain," tandas Musa. [pur/rom]