TPQ Nurul Huda Adakan Pesantren Liburan di Ponpes Hikmatuddien Tuban
Mengisi liburan akhir semester dan menjelang akhir tahun ini, TPQ Nurul Huda mengadakan Pesantren Liburan yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 25-27 Desember 2022.
Mengisi liburan akhir semester dan menjelang akhir tahun ini, TPQ Nurul Huda mengadakan Pesantren Liburan yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 25-27 Desember 2022.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, hingga kini masih belum menerapkan adanya penggunaan pakaian adat, untuk seragam jenjang Sekolah Dasar hingga Menengah.
Sekolah adalah tempat anak-anak untuk belajar dan menuntut ilmu. Alangkah baiknya bila sebelum berangkat sekolah mengamalkan doa meminta ridho Allah agar ilmu yang didapat bermanfaat.
Yel-yel untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk SMP, SMA/ SMK yang mudah dan nada lagu yang familiar atau populer sering dicari saat tahun ajaran baru dimulai.
Bus milik SMP N 2 Bangilan mengalami kerusakan yang cukup parah setelah mengalami kecelakaan di Jalan Poros Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban pada Senin (18/7) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kejadian naas menimpa para siswa SMPN 2 Bangilan. Kejadian bermula saat bus yang melaju di Jalan Poros Desa, tepatnya di Wilayah Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, hendak mengantarkan para siswanya pulang ke rumah ternyata mengalami kecelakaan.
Masih di Kota Mojokerto, kita dapat melihat sekolah lanjutan Soekarno kecil setelah dari SD 02 atau "Ongko Loro" selama 5 tahun dari 1907-1912. Sekolah tersebut sekarang bernama SMPN 2 Kota Mojokerto.
Sekelompok remaja diketahui tawuran menggunakan sarung di pertigaan depan SMP Jatirogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 06.00 Wib.
MGMP IPA Kabupaten Tuban sukses menggelar kegiatan rutin tahunan Kompetisi Sains SMP dan Pameran Inovasi Sains, Minggu (6 Maret 2022) di SMP Negeri 1 Merakurak Tuban.
Mahkamah Konsitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja maksimal dalam waktu dua tahun. Keputusan ini mendorong buruh di Kabupaten Tuban semangat memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih layak.