Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, hingga kini masih belum menerapkan adanya penggunaan pakaian adat, untuk seragam jenjang Sekolah Dasar hingga Menengah.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek), Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan ini sendiri, dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan rasa kecintaan para siswa, terhadap bangsa. Ketentuan khusus terkait pakaian adat tersebut, tertulis dalam pasal 10. Yang menyebutkan jika pakaian adat yang ditetapkan wajib memperhatikan hak siswa, untuk menjalankan agama dan juga kepercayaannya.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat mengatakan bahwa sampai saat ini aturan dari Kemendikbudristek tersebut, belum direalisasikan di Tuban Bumi Wali, lantaran pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Belum Kita terapkan mbak (penggunaan pakaian adat untuk seragam), saat ini kita masih mengkaji model pakaian khas atau adat yang pas untuk pelajar,” ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Kendati demikian, Rakhmat sapaan akrabnya mengaku jika pihaknya telah melakukan sosialisasi, di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tuban. Hanya saja, tinggal menunggu penerapan dari aturan tersebut.
Saat ditanya terkait jadwal hari penggunaan pakaian adat ini sendiri, pejabat lulusan Universitas Brawijaya Malang itu, juga belum dapat memastikannya secara pasti, karena harus dibahas lebih lanjut.
“Kalau Permendikbudnya sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah, tetapi penerapan seragam khas dan adat belum kita tetapkan,” jelasnya. [Sav/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS