Puncak Hari Koperasi Nasional, Bupati Berpesan Koperasi Harus Kreatif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar acara Resepsi Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Selasa (30/7/2019).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar acara Resepsi Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Selasa (30/7/2019).
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri melakukan penyisiran sejumlah warung kopi yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras), Senin (22/7/2019) malam.
Sebagai ajang pembuktian proses belajar di madrasah bagi peserta didik dalam meraih prestasi tak hanya dari segi Iman dan Taqwa (Imtaq) tapi juga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Imtek), Kementrian Agama (Kemenag) Tuban menyelengarakan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat MI, MTS dan MA, Sabtu (20/7/2019).
LITERASI adalah melek membaca dan menulis. Pada era ini juga mencakup pada melek teknologi.
Sepanjang 2018-2019 tercatat ada 187 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.
Seketaris Daerah (Sekda) Tuban bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tuban, melaksanakan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional ke- 72 dan Hari Keluarga Nasional ( Harganas) ke XXVI.
Keberadaan tengkulak memiliki dua mata sisi bagi petani. Satu sisi mampu menyediakan modal awal, dan di sisi lain mampu mengontrol harga hasil panen petani sesuai keinginannya.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein meninjau langsung pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Ring Road di Desa Tunah dan Kowang Kecamatan Semanding, pada Kamis (4/7/2019).
Penggerebekan lokasi pembuat Miras di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Selasa (25/6/2019) menyisakan cerita yang mengundang gelak tawa. Pemilik usaha tersebut ternyata bercita-cita miliki 1.000 karyawan di seluruh Indonesia.
Warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Adi Warsito memiliki tiga usaha sekaligus di satu tempat di Desa Bektiharjo. Dua usaha legalnya ternak lele dan sapi. Sedangkan usaha yang menghasilkan laba besar melanggar Perda yaitu Arak atau Miras.