Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban , selama tahun 2019 berikut ini jumlah koperasi yang dibubarkan.
Staf Kelembagaan Koperasi, Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Indah Hirawati mengatakan, pada tahun 2019 dari 1.290 jumlah koperasi di Tuban, ada 28 koperasi yang dibubarkan.
"Kemarin kami telah mengajukan 28 koperasi tersebut ke pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)," ungkap Indah, Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, untuk proses pembubaran koperasi dibutuhkan waktu yang cukup lama karena melalui beberapa tahapan. Di antaranya koperasi-koperasi yang akan dibubarkan harus dipublikasikan terlebih dahulu, dengan jangka waktu 3 bulan sampai 6 bulan. Tujuan agar pihak-pihak terkait melakukan sangahan atau pihak ketiga yang mempunyai pinjaman dapat segera menyelesaikannya.
"Kalau ada sanggahan kan bisa dibicarakan lagi terkait keberlangsungan koperasi tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, apabila selama jangka waktu yang telah ditentukan dan tidak ada sangahan, tahap selanjutnya adalah pemberkasan. Apabila proses tersebut sudah selesai, tahap terakhir dikirim ke Kementerian Koperasi.
"Nantinya Kementerian Koperasi yang akan membuat SK pembubaran," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk menertibkan koperasi yang menyalahi aturan dari yang ditentukan, Diskoperindag membentuk Satuan Pengawasan (Satgas).
"Apabila sudah tidak bisa diarahkan, akan diproses untuk dibubarkan," tandasnya. [nid/col]