Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban mencatat, selama tahun 2019 jumlah pelanggar lalulintas yang dilakukan tidakan penilangan mencapai 32.598 pelanggar.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Kejari Tuban, Bambang Dwi Murcolono saat menggelar press release capaian kinerja selama 2019, di aula kantor setempat, pada Selasa (07/01/2020).
"Selama tahun 2019 kami mencatat jumlah pelanggar mencapai angka 32.598," terang Bambang Dwi Marcolono.
Adapun rincian jumlah tilang, Januari tercatat 3.195 pelanggar, Pebruari tercatat 3.830 pelanggar, Maret 2.168 pelanggar, April 2.724 pelanggar, Mei 1.745 pelanggar, Juni 963 pelanggar, Juli 3.173 prlanggar, Agustus 2.954 pelanggar, September 4.512 pelanggar, Oktober 2.867 pelanggar, November 3.560 pelanggar, dan Desember 907 pelanggar.
Sementara itu, total nominal yang terkumpul dari jumlah tilang mulai Januari hingga Desember mencapai Rp3.408.837.000,- dengan rincian Rp3.376.239.000,- (Denda Tilang) dan Rp32.598.000,- (Biaya Perkara).[hud/col]