Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menangani empat perkara tindak pidana korupsi. Dari empat perkara tersebut, tiga diantaranya merupakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pejabat.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Bambang Dwi Murcolono, selama tahun 2019 awal Januari hingga Desember Kejari Tuban menangani sebanyak empat perkara tindak pidana korupsi.
"Keempat perkara itu telah dieksekusi atau sudah inkrah di Pengadilan Tipikor Surabaya di tahun 2019 kemarin," terang Kajari Tuban Bambang Dwi Murcolono saat Press Release, Selasa (7/1/2020).
Lebih lanjut, adapun dari empat perkara tindak pidana korupsi tersebut diantaranya adalah penyalahgunaan DD di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko yang dilakukan oleh SN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) setempat.
Kemudian, kasus penyalahgunaan DD di Desa Glondongede, Kecamatan Tambakboyo yang dilakukan oleh KS yang saat itu menjabat sebagai Kades setempat serta penyalahgunaan anggaran DD Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan yang dilakukan oleh HS yang saat itu menjabat sebagai Kades.
"Selanjutnya satu perkara tindak pidana korupsi bantuan sapi yang dilakukan oleh terdakwa ID dengan kerugian Rp53 juta," imbuhnya.
Sementara itu, dari empat perkara tindak pidana korupsi itu Kejari Tuban berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp150 juta dari eksekuei denda, Rp256 juta uang pengganti dan Rp20 ribu biaya perkara.[hud/ito]
Kaleidoskop 2019 (3)
2019 Kejari Tuban Tangani 4 Kasus Korupsi, 3 Diantaranya Dilakukan Kades
5 Comments
1.230x view