Setahun, PA Terima 22 Kasus Asal-Usul Anak

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mencatat, ada 22 kasus asal - usul anak sepanjang tahun 2019. Kamis, (9/1/2020)

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, Akhmad Qomarul Huda mengatakan, pada tahun ini kasus asal usul anak mengalami peningkatan dari tahun lalu yang  berjumlah 12 kasus. 

"Tahun lalu 12 kasus, tahun ini meningkat 22 kasus,"ungkap Akhmad Qomarul Huda.

Lebih lanjut, pengajuan asal usul anak diperlukan ketika anak yang terlahir diluar perkawinan yang tidak sah secara hukum, yang artinya hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya. "Untuk dasar pembuatan akta lahir, yang anaknya terlahir dari perkawinan tidak sah," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mengajukan asal - usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti,  kedua orang tua harus lah melakukan pernikahan yang sah secara hukum.

"Kalau orang tuanya tidak nikah sah secara hukum, aktanya anaknya akan binti ibu," tandasnya. [nid/ito]