Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sehari setelah Bupati Tuban, Fathul Huda meninjau kondisi frastruktur jalan dan lampu di Desa Tasikharjo yang rusak, Camat Jenu, M. Maftuchin Riza langsung bergerak cepat.
Bertempat di Pendopo Kecamatan, tujuh perusahaan dan enam kepala desa diundang untuk menindaklanjuti arahan Bupati, Kamis (3/1/2020). Hadir pula Forkopimka Kecamatan Jenu (Camat, Kapolsek dan Danramil).
Perusahaan setempat yang hadir PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Pertamina Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), DWI RAKSA, DJANTI, Pertamina-Rosneft NGRR dan PJB Tanjung Awar-awar. Sedangkan dari enam kades yang diundang, dua diantaranya izin karena berhalangan.
"Dua tempat usaha yang tidak bisa hadir dari pangkalan LPG dan pencucian pasir di Tasikharjo," tutur Camat Reza kepada blokTuban.com usai pertemuan.
Koordinasi yang berlangsung gayeng tersebut, berjalan lancar dan keinginan warga terakomodir. Hal ini sebagaimana arahan Bupati bahwa semua persoalan bisa diselesaikan dengan jalan komunikasi.
Inti dari pertemuan tersebut ada beberapa poin. Pertama, PT. TPPI siap membantu menyalakan beberapa lampu dengan catatan jumlahnya menunggu acc pimpinan. Kedua, kerusakan jalan akan di bantu Pertamina TBBM dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban.
Sedangkan yang ruas jalan Desa Wadung, Rawasan, Mentoso, pihak Pertamina New Grass Root Refinery (GRR) siap bersinergi dengan masyarakat termasuk memberdayakan karang taruna untuk membersihkan jalan.
Sekaligus menjadi petugas klebet lalu lintas serta kegiatan memberdayakan masyarakat yang lain bila nantinya di perlukan. Terkait penggunaan jalan juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten, maupun Dinas PUPR.
"Kami mengapresiasi karena para perusahaan dengan sigap gotong royong menindaklanjuti keluhan warga Jenu," imbuh mantan Camat Bangilan ini.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Huda menyampaikan peninjauan pada Rabu (29/1) kemarin untuk menjawab laporan warga desa Tasikharjo, Jenu yang mengeluhkan adanya kerusakan jalan. Warga menduga kerusakan disebabkan banyaknya kendaraan besar Pertamina yang melewati jalan tersebut.
"Pemkab Tuban memiliki kebijakan untuk memperbaiki jalan rusak secepatnya, 1x24 jam," ungkap Bupati dua periode itu.
Bupati asal Montong menjelaskan ruas jalan yang ditinjau termasuk jalan kelas 4. Artinya jalan tersebut hanya diperuntukkan kendaraan kecil dan tidak diperbolehkan kendaraan besar melewati jalan tersebut. Jika terjadi kerusakan akibat kendaraan berat menjadi tanggung jawab perusahaan pengguna. [ali/ito]