Syarat Nikah 2020 Perlu Lampirkan Sertifikat Bebas Narkoba?

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Mengesahkan hubungan lewat pernikahan merupakan jalan terbaik jika pasangan tengah dimabuk cinta. Menyiapkan sebuah pernikahan, mesti calon pengantin lebih dulu melengkapi berkas persyaratan untuk pengajuan kawin. Mau tahu update persyaratan nikah di tahun 2020 ini? Kami punya sedikit bocoran untuk sobat blokers sekalian.

Ditemui di sekitar ruang kerjanya, Pranata Humas Kemenag Tuban, Laidia Maryati mengatakan, syarat perkawinan tahun 2020 ini agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni, dengan adanya tambahan sertifikat bebas Narkoba.

"Sertifikat bebas Narkoba diterbitkan oleh BNNK Tuban. Disamping itu, sertifikat bimbingan kawin juga dilampirkan," ujar perempuan yang akrab disapa Laidia itu kepada blokTuban.com, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan lagi, sertifikat bebas Narkoba bisa diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melalui proses pengajuan pasangan calon pengantin. Biasanya, calon pengantin akan membeli sendiri alat Narkoba, untuk kemudian hasilnya diberikan kepada BNNK Tuban untuk diproses.

"Kabupaten Tuban yang sudah melampirkan sertifikat bukti bebas Narkoba, sementara ini baru Kecamatan Tuban. Wilayah lain nanti menyusul," paparnya.

Masih kata Laidia, sertifikat bimbingan nikah bisa mudah diperoleh pasangan calon pengantin. Bimbingan ini biasa digelar serentak dengan kuota 25 pasang calon pengantin selama dua hari, dengan jadwal yang sebelumnya ditetapkan oleh Kemenag Tuban.

"Untuk saat ini, jadwal bimbingan kawin belum diterbitkan. Namun secepatnya akan diagendakan," tutupnya menyampaikan pesan dari petugas bimbingan perkawinan. [feb/col]