Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Tuban diduga kuat menerabas wilayah hutan lindung di kawasn perbatasan Rengel-Grabagan-Plumpang.
Hal itu menjadi temuan tim gabungan saat inspeksi mendadak (sidak) tambang dalam rangka penegakan Perda No. 10 tahun 2019 tentang ijin lingkungan, Rabu (29/1) siang.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (DLH) Tuban, Purnomosidi menegaskan, temuan ini penting untuk ditindaklanjuti dan langsung disampaikan ke pimpinan. Sekaligus koordinasi untuk memastikan titik koordinatnya.
"Kalau benar menerabas hutan lindung pasti kami tindak tegas," tutur Purnomosidi kepada blokTuban.com.
Karena lokasi tambang PT itu berbatasan dengan hutan lindung, maka harus segera diselamatkan. Pengusaha tersebut disinyalir mengantongi ijin dan rutin bayar pajak ke daerah.
Untuk perkiraan luasan hutan lindung yang dikeruk, Purnomosidi harus memastikan dan meminta data kepada bidang SDA Pemkab. Data ini menjadi acuan langkah DLH supaya lebih jelas.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto mengatakan, 36 tambang yang tercatat izinnya di Pemkab ada yang atas nama perorangan dan perusahaan. Data tersebut terupdate per Desember 2019.
Dari 36 pemegang ijin tersebut, diketahui hanya 29 pengusaha tambang yang rajin membayar upeti/pajak ke daerah di tahun 2019. Hal itu diungkap Kabid Pendapatan Pajak Daerah Lainnya dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin.
"Kurang lebih ada 29 pemilik tambang yang membayarkan pajak ke kami. Terbesar PT. Semen Indonesia dan PT. Solusi Bangun Indonesia," tutur Syamsul.
Realisasi pendapatan pajak batuan mineral bukan logam di 2019, kisaran 95 miliar rupiah dari target 65 miliar rupiah. Kelebihan target ini, karena di triwulan ke-4 2019 ada peralihan pajak baru mulai Oktober sampai Desember.
Dalam keputusan Gubernur per 9 September 2019 itu, ada klausul pajak baru berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sehingga penerimaan pajak daerah kelebihan target 30 miliar rupiah.
Untuk beberapa jenis pajak mineral bukan logam yang naik, mulai batu gamping, clay, dan pasir kuarsa. Secara otomatis di tahun 2020 ini ada target kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemkab. "Di APBD tertulis 180 miliar rupiah," tutupnya. [ali/ono]