Nyaleg, Anggota PWI Wajib Non Aktif atau Cuti
Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilu 2019, diminta mengajukan permohonan non aktif atau cuti sejak ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD). Hal itu sesuai surat edaran yang dirilis olah PWI Pusat dengan nomer 184/PWI-P/LXXII/2018.