Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sampai batas waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang ditentukan habis, yakni pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7/2018). Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Tuban tidak mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Dari 16 partai yang mengikuti pemilu di tahun 2019 mendatang, hanya PKPI yang tidak datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen bacaleg," ujar Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri.
Kasmuri menjelaskan, sebelum hari terakhir pendaftaran ini pihaknya mengaku telah sering melakukan upaya koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) penyerahan paspor Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun PKPI tidak mengambil itu.
Sementara itu, Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi mengatakan, KPU Kabupaten Tuban telah melakukan pelayanan kepada parpol yang mendaftarkan bacalegnya dengan baik dan sesuai prosedur termasuk ketepatan waktu.
"Tepat pukul 00.00 KPU sudah tidak melayani. Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada PKPI yang belum menyerahkan berkas ke KPU sudah dilakukan namun tidak ada jawaban. Sehingga waktu sudah habis PKPI sudah tidak bisa menyerahkan berkas," pungkasnya.
Diketahui, 15 parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU yaitu, Partai Nasdem, Golkar, Perindo, Hanura, PAN, PKB, PPP, Gerindra, PDI, Demokrat, PKS, PSI, Partai Berkarya, PBB dan Garuda.[hud/ito]