Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pasca dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Namun sebelum itu ada tahapan pencermatan DPS yang telah dipublikasikan ke seluruh desa di 20 kecamatan.
"Hari ini terakhir pencermatan DPS," terang ketua KPU Tuban, Kasmuri kepada blokTuban.com, Ahad (8/7/2018).
Sebelumnya, KPU Tuban telah menetapkan DPS Pemilu 2019 pada Ahad (17/6/2018) yang lalu dengan jumlah total sebanyak 938.042 pemilih. DPS ini terdiri dari 463.144 pemilih laki - laki dan 474.898 pemilih perempuan.
"DPS ini tersebar ke 20 kecamatan dengan rincian 3.918 TPS di 328 desa/kelurahan," beber KPU.
Sementara itu, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban, Yayuk Dwi A. S saat diwawancarai blokTuban.com tujuan pencermatan DPS ini untuk memberikan tanggapan jika ada perubahan status, seperti kesalahan penulisan identitas, mutasi, dan mungkin belum masuk DPS.
"Tahapan ini untuk perbaikan. Sehingga nanti dalam masa perbaikan data pemilih, DPSHP-nya valid dan semua yang memang memenuhi syarat (MS) sudah terdaftar," pungkasnya. [rof/ito]
Foto: KPU (Rapat Pleno Penetapan DPS Pemilu 2019)