Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Peraturan KPU (PKPU) No.20 tahun 2018 resmi diundangkan. Salah satu aturan menyebutkan, eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif Pemilu 2019.
Mengenai larangan ini, disambut positif oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tuban yang membidangi Perlindungan Anak, yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Pihaknya mengapresiasi peraturan ini, demi mendapatkan wakil rakyat yang peduli dengan dunia anak.
"Kami sepakat dengan larangan PKPU yang melarang eks Napi kejahatan terhadap anak nyaleg, karena terhadap anak saja mereka tega melakukan kejahatan artinya tidak ada figur yang baik dalam dirinya," tutur Kepala Dinsos P3A Tuban, Nur Jannah kepada blokTuban.com, Kamis (5/7/2018).
Soal bakal Caleg, pihaknya berharap pihak yang berwenang mencalonkan kadernya yang memiliki kredibilitas tinggi. Selain itu, sifat amanah wajib dan prioritas dimiliki seorang figur wakil rakyat.
"Kalau eks Napi kejahatan seksual terhadap anak sangat tidak pas, apalagi mengemban amanah rakyat ketika nyaleg maka kredebilitasnya sangat diragukan," pungkasnya menandaskan. [rof/col]