Bukalapak Menang di Pengadilan, Gugatan PKPU Harmas Ditolak
Pengadilan Niaga Jakarta resmi menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).
Pengadilan Niaga Jakarta resmi menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).
Peraturan KPU (PKPU) No.20 tahun 2018 resmi diundangkan. Salah satu aturan menyebutkan, eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif Pemilu 2019.