Ini Jumlah Kebutuhan Anggota DPRD di Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Selama 14 hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Melalui surat nomor: 232/SDM.02.2-SD/3523/KPU-Kab/VIII/2018 tersebut, KPU Tuban mengumumkan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dalam Pemilu tahun 2019.

Dari data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, jumlah kebutuhan anggota baru DPRD Tuban sebanyak 50 orang. Untuk itu, setiap Partai Politik (Parpol) berhak mendaftarkan kadernya yang totalnya sesuai jumlah kursi.

"Tiap parpol punya hak mengajukan 50 orang Caleg," ujar Ketua Komisioner KPU Tuban, Kasmuri kepada blokTuban.com, Selasa (17/7/2018) siang.

Pihaknya berharap, agar Parpol menggunakan waktu yang tersisa ini dengan segera mendaftar ke KPU. Sebab, hingga siang ini, 16 parpol belum mendaftar semua.

Jika semua Parpol telah mendaftakan, total bakal calon anggota DPRD Tuban terdiri dari 800 orang. Mereka akan berebut kursi di lima Daerah Pemilihan (Dapil).

Ditambahkan Kasmuri, pada pesta demokrasi lima tahunan nanti, masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi aktif menentukan wakil rakyat untuk pembangunan Tuban, lima tahun ke depan (2019-2024).

"Harapan kami, masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif dalam semua tahapan pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU," tandas Kasmuri. [rof/col]