Pekerja Ini Mengaku Dipecat Sepihak
Kabar tidak sedap hinggap di dunia tenaga kerja Kabupaten Tuban. Seorang pemuda mengaku dipecat salah satu perusahaan secara sepihak, tanpa tahu kesalahan yang telah diperbuat.
Kabar tidak sedap hinggap di dunia tenaga kerja Kabupaten Tuban. Seorang pemuda mengaku dipecat salah satu perusahaan secara sepihak, tanpa tahu kesalahan yang telah diperbuat.
Pelajar di Kabupaten Tuban yang mengantongi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) mendominasi pada pelatihan calon tenaga kerja di banding lulusan lainnya. Bahkan lima tahun terakhir, sejak tahun 2010 terakhir lulusan SMA memiliki angka tinggi.
Angka pengangguran di Kabupaten Tuban stagnan, dan cenderung mengalami sedikit kenaikan sejak lima tahun terakhir. Meskipun di era kepemimpinan Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein (Hudanoor) jilid 1 dikenal sudah membuka keran investasi cukup banyak.
Setiap perusahaan semestinya memiliki serikat pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen, demi menjaga hak pekerja atau karyawan suatu perusahaan.
Produktifitas pekerja suatu perusahaan kecil, menengah atau pun besar terjadi apabila tingkat keamanan mereka terjamin. Pasalnya di tengah melakukan pekerjaan hal-hal tidak diinginkan bisa saja terjadi.
Seiring hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di tahun 2016 ini, semenjak 2015 lalu telah dilakukan proteksi terhadap tenaga kerja. Proteksi dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan bersertifikasi. Dalam pelaksanaannya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Dinsosnakertrans) menyatakan jumlah pencari kerja di Kabupaten Tuban pada tahun 2015 mencapai 4.590. Angka terebut cukup tinggi lantaran setiap tahun setiap jenjang pendidikan meluluskan anak didik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.